Kamis, 20 Juni 2019

UNAUTHORIZED ACCESS

Pengertian unauthorized access

    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

Jenis-jenis unauthorizes access

1.Unauthorized access computer and service  
  sebagai tindakan kejahatan murni. Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
  dilakukan tersebut secara di sengaja, yaitu orang tersebut secara sengaja dan terencana
  untuk melakukan pengrusakkan, pencurian hak akses, tindakan anarkis, terhadap suatu
  system informasi atau system computer.
2.Unauthorized yang menyerang individu atau beberapa orang   
  Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
  bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk 
  mendapatkan kepuasan pribadi.
        Contoh kasus 1 Pembobolan situs KPU

Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004, situs KPU diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).

Contoh Kasus 2 Pembobolan situs Kantor Sony Pictures

Kasus ini bermula pada tanggal 24 November 2014. Sejumlah karyawan di kantor Sony Pictures, New York, Amerika Serikat disambut dengan gambar yang aneh ketika mereka mencoba untuk login ke komputer mereka. Semua komputer di kantor Sony Picture bahkan tidak responsif, menunjukkan gambar Common Gateway Interface (CGI) bergambar monster yang melotot, serangkaian alamat URL, dan pesan bernada mengancam dari kelompok  hacker yang mengidentifikasi dirinya sebagai Guardian of Peace (GOP). Kelompok hacker itu diduga telah memperoleh sejumlah dokumen sensitif dari Sony Pictures, yang disebutkan berupa file.zip bersama URL yang di-posting, dan mengancam untuk membeberkan rahasia perusahaan jika Sony Picture tidak memenuhi keinginan para hacker.  
Pada tanggal 8 Desember 2014, GOP mengajukan tuntutan tegas agar Sony Pictures tidak merilis filmnya, GOP juga melayangkan ancaman terselubung akan menyerang bioskop-bioskop yang akan menayangkannya. Mengenai kerugian yang diderita Sony Pictures, para hacker mengklaim telah mencuri sekitar 100 terabyte data sensitif dari Sony Pictures, dan mereka sudah membocorkan lima film Sony Pictures secara online dengan gratis melalui situs-situs file-sharing. Film-film tersebut salah satunya, yaitu Fury.
Terlepas dari film, dokumen internal yang berisi informasi pribadi karyawan Sony Pictures telah bocor. Dokumen-dokumen tersebut termasuk nama, gelar, gaji, dan nomor jaminan sosial lebih dari 6.000 karyawan Sony Pictures, termasuk atasan eksekutif. Kabar lainnya menyatakan bahwa Sony Pictures diperkirakan mengalami kerugian hingga USD100 juta akibat aksi peretasan server yang dilakukan oleh kelompok hacker GOP. Jumlah tersebut termasuk produktivitas karyawan yang hilang saat server perusahaan tersebut lumpuh, biaya investigasi, perbaikan jaringan dan penggantian hardware komputer, serta biaya untuk membuat network protocol baru agar insiden peretasan tersebut tidak terulang kembali.

Contoh Kasus 3 website berita TV One terkena Deface oleh Hacker lokal.
 
Perubahan paksa halaman depan website TV One tersebut seolah-olah dilakukan oleh Ketua PSSI, Nurdin Halid dan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Para hacker tersebut juga menampilkan username serta password database dari TV One. Terakhir, mereka membelokkan moto dari website berita salah satu televisi swasta ini.
Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker. Sisi negatifnya, website yang dihack akan lumpuh untuk beberapa saat. Akan tetapi, sisi baiknya, kita diingatkan untuk selalu mem-backup isi server kita dan meningkatkan tingkat keamanannya, misalnya dengan menggunakan firewall pada server.
  
        Contoh kasus 4 Pembajakan Situs Presiden SBY

Situs resmi mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu http://www.presidensby.info berubah tampilan. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini, hanya menampilkan layar hitam dan tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya.
Dalam situs SBY tampak bertuliskan jemberhacker.web.id dan layar hitam, serta tulisan “! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team.”. Wildan Yani Ashari melakukan aksi meretas situs SBY dengan cara masuk ke laman http://www.jatirejanetwork.com dimana situs presidensby.info ber-hosting. Dengan nama alias MJL007, Wildan memasuki http://www.jatirejanetwork.com dengan teknik SQL Injection atau Injeksi SQL.
Pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman http://www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.
Pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun melalui jatirejanetwork, dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team. Sehingga pengakses ketika membuka www.presidensby.info yang sebenarnya  yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team.
Dari Contoh kasus cybercrime yang di lakukan oleh Wildan Yani Ashari dengan melakukan aksi “Meretas Situs SBY”. Termasuk dalam jenis Cybercrime “Unauthorized Access to Computer System and Service” dimana Wildan melakukan aksi dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud menyabotase atau melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya.
Ketentuan pidana dan undang-undang : 

1)     Setiap Orang yang memenuhi insur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta tupiah).
2)     Setiap Orang yang memenuhi insur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta tupiah).
3)     Setiap Orang yang memenuhi insur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta tupiah).
4)   Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5)    Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 
Pada UU ITE di jelaskan mengenai unauthorized access computer system and service di sebutkan pasal 30 yang berbunyi :
 
1.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
   komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
2.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
   Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
   memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik.
3.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
   Komputer dan.atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
   menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” 

Dampak
Dampak Bagi Negara
1)Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2)Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa.
3)Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu
   isu yang  meresahkan
 
        Dampak Bagi Masyarakat
Pengaruh negatif bagi masyarakat karena dengan mudah banyak Beredar situs - situs porno. Menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat karena banyak mendapatkan informasi yang tidak benar.


         Pencegahan unauthorized access 
1. Melakukan Pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan Web Server
File Transfer Protocol (FTP) adalah suatu protokol yang berfungsi untuk tukar-menukar file dalam suatu network yang menggunakan TCP koneksi bukan UDP. Dua hal yang penting dalam FTP adalah FTP Server dan FTP Client. FTP server adalah suatu server yang menjalankan software yang berfungsi untuk memberikan layanan tukar menukar file dimana server tersebut selalu siap memberikan layanan FTP apabila mendapat permintaan (request) dari FTP client. FTP client adalah computer yang merequest koneksi ke FTP server untuk tujuan tukar menukar file. Setelah terhubung dengan FTP server, maka client dapat men-download, meng-upload, merename, men-delete, dll sesuai dengan permission yang diberikan oleh FTP server.
2. Secure Socket Layer ( SSL )
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser dilengkapi dengan Secure socket layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, computer-komputer yang berada diantara computer pengirim dan penerima tidak dapat  lagi membaca isi data.
3. Memasang Firewall
Firewall merupakan sebuah perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini.
Tujuan adanya firewall adalah untuk menjaga ( prevent ) agar akses ( kedalam maupun keluar ) dari orang yang tidak berwenang ( unauthorized access ) tidak dapat dilakukan.

Saran 
1.Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna.
2.Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk 
    melakukan aksi nya.
3.Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses.
4.Menggunakan pasangan user ID dan password.
5.Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang 
   memiliki kunci pembukanya.